PerDIRJEN KN NOMOR 7/KN/2022
Petunjuk Teknis Penilaian Tanpa Survei Lapangan
Petunjuk Teknis Penilaian Tanpa Survei Lapangan
DOKUMEN PERATURAN
BAHAN SOSIALISASI
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
Penilaian Tanpa Survei Lapangan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan dengan melakukan pengumpulan data dan informasi penilaian tanpa peninjauan ke lapangan
Penilaian Tanpa Survei Lapangan dapat dilakukan atas objek penilaian:
properti berupa selain tanah;
bisnis berupa Instrumen Keuangan; dan/atau
sumber daya alam berupa mineral dan/atau minyak dan gas bumi.
Persyaratan penilaian tanpa survei lapangan:
diperoleh data dan informasi tanpa survei lapangan:
terkait objek pembanding, dalam hal penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pasar;
terkait analisis pasar; dan/atau
lainnya, yang diperlukan dalam penilaian;
objek penilaian pernah dinilai oleh Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam Tim Penilai Pemerintah, melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung; dan
terdapat buletin teknis yang mengatur pengumpulan data dan informasi tanpa survei lapangan yang ditetapkan oleh Direktur.
Dimungkinkan, untuk objek penilaian ut:
Instrumen Keuangan; atau
properti sederhana selain tanah, sepanjang Penilai Pemerintah yang bersangkutan secara perorangan atau dalam tim Penilai Pemerintah pernah melakukan penilaian objek sejenis melalui survei lapangan dengan peninjauan langsung.
Formulir Pendataan Objek Penilaian diisi oleh Pengelola Barang, Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, Pemohon, atau pihak yang berwenang
FORMULIR PENAMBAHAN PERTANYAAN
KUESIONER KEPUASAN