Wali Adhol
Wali Adhol
Permohonan Wali Adhol di Pengadilan Agama dapat diajukan oleh perempuan yang tidak mendapatkan izin dari walinya untuk menikah
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan permohonan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
3. Fotokopi KTP Pemohon/ Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
4. Fotokopi Surat Keterangan Penolakan Wali Pemohon dari KUA yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang