Penetapan Ahli Waris merupakan pengajuan ke Pengadilan untuk menetapkan ahli waris dari seseorang yang meninggal dunia.
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan permohonan
Formulir dapat diunduh pada link di bawah ini
3. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan permohonan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
4. Fotokopi KTP Pemohon/ Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris dan Orang Tua Pewaris yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Fotokopi Surat Keterangan Kematian yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
8. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang