Pengangkatan anak merupakan permohonan penetapan pengangkatan anak berdasarkan Hukum Islam
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan permohonan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
4. Fotokopi KTP Pemohon (Suami dan Istri) / Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi KTP Orang Tua anak yang akan diangkat yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak/ Surat Keterangan Lahir yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Para Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
8. Fotokopi Surat Pernyataan Menyerahkan Anak dari Kedua Orang Tua anak yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
9. Fotokopi Surat Pernyataan Kemampuan (penghasilan) dari Pemohon/ Para Pemohon yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
10. Fotokopi Surat Keterangan bahwa Para Pemohon siap untuk mengasuh anak demi kepentingan terbaik anak yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
11. Fotokopi Surat Keterangan Pemohon bahwa tidak akan melakukan KDRT yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
12. Fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial tentang pengangkatan anak yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang