Dispensasi Kawin adalah permohonan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu 19 tahun.
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan permohonan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
3. Fotokopi KTP Pemohon/ Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang