Gugatan waris
Gugatan waris
Gugatan Waris adalah perkara yang diajukan ahli waris ke pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kewarisan
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Penggugat (rangkap 7 ditambah dengan sejumlah pihak)
Pembuatan gugatan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
3. Fotokopi KTP Penggugat/ Para Penggugat