Cerai Gugat adalah gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri (Penggugat)
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan gugatan
Formulir dapat diisi pada link di bawah ini (Formulir yang sudah diisi secara otomatis terkirim ke email anda dalam bentuk file pdf)
3. Menyerahkan formulir gugatan ke Posbakum untuk selanjutnya dibuatkan Surat Gugatan
Anda juga dapat membuat Surat Gugatan secara mandiri melalui link di Bawah ini
4. Fotokopi KTP Penggugat/ Surat Keterangan Domisili Penggugat yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Penggugat yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Surat Keterangan Ghaib dari Kantor Desa (apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya) yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
8. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (apabila pernikahan tidak tercatat) yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
9. Asli dan Fotocopi Surat Izin dari Atasan untuk bercerai (jika salah satu pihak adalah ASN/TNI/Polri) yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
10. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), untuk pihak yang berperkara secara prodeo (cuma-cuma)