Izin Poligami adalah permohonan yang diajukan oleh Suami untuk mendapat izin beristri lebih dari satu orang
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan gugatan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
3. Fotokopi KTP Pemohon/ Surat Keterangan Domisili Pemohon dan Calon Istri Termohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Akta Cerai Calon Istri (apabila sudah pernah menikah dan terjadi perceraian) yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Praya
7. Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan yang diketahui oleh Kantor Desa/ Instansi yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Praya
8. Asli Surat Izin Atasan apabila PNS
8. Surat Pernyataan Berlaku Adil yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Praya
9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dimadu dari Istri Pertama yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Praya
10. Surat Keterangan Pemisahan Harta Kekayaan yang telah di Nazegelen oleh Kantor Pos Praya