Itsbat Nikah merupakan pengesahan pernikahan yang dilakukan di Pengadilan Agama atas pernikahan yang telah sah secara Islam, tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan permohonan
Formulir dapat diisi pada link di bawah ini (Formulir yang sudah diisi secara otomatis terkirim ke email anda dalam bentuk file pdf)
3. Menyerahkan formulir permohonan ke Posbakum untuk selanjutnya dibuatkan Surat Permohonan
Anda juga dapat membuat Surat Gugatan secara mandiri melalui link di Bawah ini
4. Fotokopi KTP Pemohon I (Suami) dan Pemohon II (Istri) yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
6. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM), untuk pihak yang berperkara secara prodeo (cuma-cuma)