Permohonan Asal Usul Anak merupakan permohonan untuk menetapkan status anak sebagai anak sah dari seorang pria.
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon (rangkap 7)
Pembuatan permohonan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
3. Fotokopi KTP Pemohon/ Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
4. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
6. Fotokopi Buku Kutipan Akta/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pemohon yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang
7. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kenal Lahir dari Kantor Desa/ Rumah Sakit Bersalin yang telah di Nazegelen (pemeteraian) oleh Kantor Pos Cabang