Gugatan harta bersama
Gugatan harta bersama
Gugatan Harta Bersama merupakan gugatan yang diajukan untuk membagi harta yang diperoleh selama perkawinan
1. Menyiapkan alamat email aktif, nomor handphone aktif, dan nomor rekening aktif
2. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Praya dan sudah ditandatangan basah oleh Penggugat (rangkap 7 ditambah dengan sejumlah pihak)
Pembuatan gugatan dapat dibuat melalui Posbakum Pengadilan Agama Praya
4. Fotokopi KTP Penggugat/ Surat Keterangan Domisili Penggugat
5. Fotokopi Kartu Keluarga Penggugat
6. Fotokopi Akta Cerai Penggugat