Komponen
Keterangan
Nama Dokumen
SOP Kegiatan Kepanduan Ekstrakurikuler (KGE)
Satuan Pendidikan
SMPN 9 Cidaun
Tahun Pelajaran
2026/2027
Penyusun
Tim Kesiswaan dan Pembina Pramuka
Pengesah
Kepala Sekolah
Kegiatan Kepanduan Ekstrakurikuler (KGE) merupakan kegiatan pembinaan karakter peserta didik melalui pendidikan kepramukaan yang menanamkan nilai disiplin, tanggung jawab, kepemimpinan, kerja sama, cinta tanah air, dan kemandirian.
Pelaksanaan kegiatan kepanduan di sekolah dilakukan secara terencana, aman, tertib, dan menyenangkan untuk mendukung pembentukan Profil Pelajar Pancasila.
Membentuk karakter disiplin dan tanggung jawab peserta didik.
Menanamkan jiwa kepemimpinan dan kerja sama.
Mengembangkan keterampilan kepanduan dan kemandirian.
Menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kepedulian sosial.
Mengembangkan sikap tangguh, kreatif, dan peduli lingkungan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Permendikbud tentang Kegiatan Ekstrakurikuler.
Program Kesiswaan SMPN 9 Cidaun.
Tata tertib sekolah.
SOP ini berlaku untuk:
Seluruh peserta kegiatan kepanduan.
Pembina Pramuka.
Wakasek Kesiswaan.
Guru pendamping.
OSIS.
Wali kelas.
Baris-berbaris
Tali-temali
Semaphore
Morse
Penjelajahan
Survival dasar
Permainan edukatif
Perkemahan
Persami
Hiking
Bakti sosial
Lomba kepramukaan
Pelantikan anggota
Disiplin waktu
Kerja sama tim
Kepedulian sosial
Kepemimpinan
Cinta lingkungan
Pembina menyusun program kegiatan.
Menentukan jadwal latihan.
Menyiapkan perlengkapan kegiatan.
Melakukan pengarahan kepada peserta.
Memastikan keamanan lokasi kegiatan.
Peserta hadir tepat waktu.
Menggunakan seragam lengkap sesuai ketentuan.
Mengikuti instruksi pembina.
Menjaga ketertiban dan keselamatan.
Dilarang melakukan tindakan perundungan atau kekerasan.
Apel pembukaan.
Doa bersama.
Penyampaian materi kepanduan.
Praktik lapangan.
Evaluasi kegiatan.
Apel penutupan.
Mendapat izin kepala sekolah.
Persetujuan orang tua/wali.
Menyusun surat tugas dan jadwal kegiatan.
Menyediakan perlengkapan P3K.
Pengawasan penuh oleh pembina.
Kepala sekolah.
Wakasek Kesiswaan.
Pembina Pramuka.
Kehadiran peserta.
Sikap dan disiplin.
Keterampilan kepanduan.
Kerja sama tim.
Dokumentasi kegiatan.
Mengawasi pelaksanaan program.
Memberikan dukungan kebijakan.
Mengoordinasikan kegiatan kepanduan.
Melakukan monitoring kegiatan.
Membimbing dan melatih peserta.
Menjaga keamanan kegiatan.
Menanamkan pendidikan karakter.
Mengikuti kegiatan dengan disiplin.
Menjaga nama baik sekolah.
Mematuhi aturan kegiatan.
Hadir tepat waktu.
Menggunakan seragam lengkap.
Menjaga sopan santun.
Menjaga kebersihan lingkungan.
Tidak membawa barang terlarang.
Tidak melakukan tindakan kekerasan.
Mematuhi instruksi pembina.
Kegiatan wajib dalam pengawasan pembina.
Lokasi kegiatan harus aman dan layak.
Peserta wajib menjaga keselamatan diri dan teman.
Disediakan perlengkapan P3K.
Apabila terjadi keadaan darurat segera melapor kepada pembina.
Meningkatnya disiplin peserta didik.
Berkembangnya keterampilan kepanduan.
Meningkatnya kerja sama dan kepemimpinan siswa.
Terciptanya karakter mandiri dan tangguh.
Meningkatnya prestasi kegiatan kepramukaan.
SOP Kegiatan Kepanduan Ekstrakurikuler (KGE) ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan kepanduan di lingkungan SMPN 9 Cidaun agar berjalan tertib, aman, efektif, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Cidaun, .................................. 2026
Kepala Sekolah
Pembina Pramuka
____________________
____________________
NIP.
NIP.