Berikut adalah daftar tanaman yang mengandung narkotika dan bahan aktif psikoaktif di dalamnya: [1]
Ganja (Cannabis sativa / indica): Mengandung senyawa tetrahidrokanabinol (THC) yang mempengaruhi sistem saraf pusat.
Tanaman Koka (Erythroxylon coca): Daun tanaman ini adalah bahan baku utama pembuatan kokain.
Poppy / Tanaman Opium (Papaver somniferum): Getahnya mengandung opium alami yang menjadi cikal bakal narkotika kuat seperti morfin dan heroin.
Kratom (Mitragyna speciosa): Daunnya mengandung alkaloid mitraginin yang pada dosis tertentu memiliki efek stimulan atau sedatif. [1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8]
Di Indonesia, penanaman, produksi, dan peredaran tanaman-tanaman tersebut di atas diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk informasi selengkapnya mengenai regulasi dan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba, Anda dapat mengunjungi laman resmi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. [1]
Ganja (Cannabis sativa / indica)
Tanaman Koka (Erythroxylon coca)
Poppy / Tanaman Opium (Papaver somniferum)
Kratom (Mitragyna speciosa)