Sekolah merupakan tempat berlangsungnya proses pendidikan yang harus memberikan rasa aman, nyaman, dan terlindungi bagi seluruh peserta didik. Setiap murid berhak mendapatkan pendidikan tanpa mengalami kekerasan, pelecehan, intimidasi, diskriminasi, maupun tindakan yang merendahkan martabat.
Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan yang dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan perkembangan pendidikan murid. Kekerasan seksual dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital, serta dapat dilakukan oleh sesama murid maupun oleh orang dewasa di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, SMPN 9 Cidaun perlu memiliki program yang sistematis untuk mencegah, mengenali, melaporkan, menangani, dan menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Program ini mengedepankan prinsip perlindungan murid, keselamatan, kerahasiaan, penghormatan terhadap martabat korban, pencegahan reviktimisasi, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini berpedoman pada:
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perlindungan Anak.
Ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketentuan Kementerian Pendidikan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Tata tertib dan kode etik SMPN 9 Cidaun.
Kebijakan sekolah tentang perlindungan dan keselamatan murid.
Peraturan lain yang relevan dan berlaku.
PROGRAM PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL DI SMPN 9 CIDAUN
Mewujudkan lingkungan SMPN 9 Cidaun yang aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual.
Program bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman seluruh warga sekolah mengenai kekerasan seksual.
Mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Membekali murid dengan pengetahuan mengenai perlindungan diri dan batasan pribadi.
Meningkatkan kemampuan guru dan tenaga kependidikan dalam mengenali tanda-tanda kekerasan seksual.
Menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Memberikan perlindungan kepada murid yang menjadi korban.
Memberikan pendampingan psikologis, sosial, pendidikan, dan kesehatan sesuai kebutuhan.
Melakukan tindak lanjut terhadap setiap laporan secara objektif dan sesuai kewenangan.
Mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang.
Membangun budaya sekolah yang menghormati martabat dan hak setiap murid.
Program ditujukan kepada:
Seluruh murid SMPN 9 Cidaun.
Kepala sekolah.
Guru.
Tenaga kependidikan.
Wali kelas.
Guru BK/konselor.
Orang tua/wali murid.
Komite sekolah.
Pihak lain yang berada atau berkegiatan di lingkungan sekolah.
Penanganan kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Keselamatan korban menjadi prioritas.
Berpihak pada kepentingan terbaik murid.
Tidak menyalahkan korban.
Menjaga kerahasiaan identitas dan informasi sensitif.
Menghormati martabat korban.
Tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada korban.
Tidak melakukan reviktimisasi.
Penanganan dilakukan secara objektif dan profesional.
Memberikan akses kepada layanan pendampingan yang dibutuhkan.
Melibatkan orang tua/wali dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan terbaik murid.
Melakukan rujukan kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Sekolah memberikan edukasi kepada warga sekolah mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain:
Pelecehan seksual secara verbal.
Pelecehan seksual secara nonverbal.
Sentuhan fisik yang tidak dikehendaki atau tidak pantas.
Pemaksaan aktivitas atau tindakan bernuansa seksual.
Perbuatan yang mengeksploitasi tubuh atau martabat seseorang.
Penyebaran foto, video, atau materi pribadi bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Pelecehan melalui pesan digital atau media sosial.
Perundungan yang mengandung unsur seksual.
Tindakan lain yang memenuhi unsur kekerasan seksual berdasarkan ketentuan hukum.
Catatan: Edukasi kepada murid disampaikan secara sesuai usia, menggunakan bahasa yang aman, edukatif, dan tidak menimbulkan rasa takut.
Dilaksanakan melalui:
Pembelajaran yang sesuai usia.
Layanan BK.
Masa pengenalan lingkungan sekolah.
Sosialisasi perlindungan diri.
Edukasi keamanan digital.
Diskusi mengenai batasan pribadi dan penghormatan terhadap orang lain.
Kampanye sekolah aman dan ramah anak.
Materi meliputi:
Mengenali perilaku yang tidak aman.
Hak murid untuk merasa aman.
Batasan tubuh dan privasi.
Cara mengatakan "tidak" terhadap tindakan yang membuat tidak nyaman.
Cara mencari bantuan.
Orang dewasa terpercaya yang dapat dihubungi.
Keamanan dalam menggunakan media sosial.
Sekolah melaksanakan:
Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual.
Pelatihan komunikasi aman dengan murid.
Penguatan etika interaksi guru dan murid.
Penguatan penggunaan media digital secara profesional.
Edukasi mengenai tanda-tanda murid yang membutuhkan bantuan.
Pelatihan mekanisme pelaporan dan penanganan awal.
Penguatan disiplin positif tanpa kekerasan.
Sekolah melakukan pemetaan dan pengawasan terhadap area yang berpotensi menimbulkan risiko, seperti:
Toilet;
Ruang kosong;
Gudang;
Area belakang sekolah;
Lorong yang sepi;
Ruang kegiatan;
Area yang minim pengawasan.
Upaya yang dilakukan:
Penerangan yang memadai.
Pengawasan guru/petugas pada area tertentu.
Penataan ruang yang aman.
Pengaturan akses ke ruangan tertentu.
Pemantauan lingkungan sekolah.
Penyediaan saluran pengaduan.
Laporan dapat disampaikan oleh:
Korban;
Teman korban;
Guru;
Tenaga kependidikan;
Orang tua/wali;
Saksi;
Pihak lain yang mengetahui kejadian.
Saluran pelaporan sekolah dapat berupa:
Laporan langsung kepada kepala sekolah.
Laporan kepada guru BK.
Laporan kepada wali kelas.
Kotak pengaduan sekolah.
Saluran pengaduan resmi sekolah yang ditetapkan.
Pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan.
Setiap laporan harus ditanggapi secara serius dan tidak boleh diabaikan.
Petugas menerima laporan dengan sikap tenang, empatik, dan tidak menyalahkan korban.
Sekolah segera memastikan korban berada di tempat yang aman dan tidak berada dalam situasi yang berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan.
Apabila terdapat kebutuhan kesehatan atau kondisi darurat, murid memperoleh pertolongan kesehatan sesuai kebutuhan.
Guru BK/konselor atau tenaga profesional memberikan pendampingan sesuai kompetensi.
Orang tua/wali dilibatkan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik dan keselamatan murid.
Sekolah mencatat laporan, tindakan yang telah dilakukan, dan tindak lanjut secara aman dan terbatas.
Apabila kasus membutuhkan penanganan di luar kewenangan sekolah, dilakukan koordinasi atau rujukan kepada pihak yang berwenang dan/atau layanan profesional.
Sekolah memantau kondisi korban dan memastikan tidak terjadi intimidasi, pembalasan, atau kekerasan berulang.
Pendampingan diberikan sesuai kebutuhan, meliputi:
Mendengarkan korban secara empatik.
Memberikan rasa aman.
Membantu korban mengelola emosi.
Memantau kondisi psikologis.
Melakukan rujukan kepada psikolog/tenaga profesional jika diperlukan.
Membantu korban tetap memperoleh hak pendidikan.
Memberikan dukungan agar korban dapat kembali mengikuti pembelajaran.
Melakukan penyesuaian pembelajaran jika diperlukan.
Membantu korban kembali berinteraksi dengan lingkungan sekolah secara aman.
Mencegah stigma dan pengucilan.
Memberikan komunikasi dan informasi yang diperlukan kepada orang tua/wali.
Mendorong keluarga memberikan dukungan kepada korban.
Sekolah berupaya:
Menjaga kerahasiaan identitas korban.
Menghindarkan korban dari kontak yang tidak diperlukan dengan pihak terlapor.
Mencegah intimidasi dan pembalasan.
Mencegah penyebaran informasi pribadi korban.
Memastikan korban tetap mendapatkan layanan pendidikan.
Memberikan dukungan psikologis sesuai kebutuhan.
Melakukan pemantauan setelah kasus ditangani.
Penanganan terhadap pihak terlapor dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas objektivitas.
Sekolah dapat:
Melakukan penanganan awal sesuai prosedur.
Memisahkan pihak-pihak yang perlu dipisahkan demi keselamatan.
Melakukan klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Melakukan pembinaan apabila sesuai kewenangan.
Meneruskan kasus kepada pihak yang berwenang apabila diperlukan.
Melakukan langkah administratif sesuai ketentuan.
Memastikan tidak terjadi tindakan balasan terhadap korban atau pelapor.
No
Kegiatan
Sasaran
Waktu
Penanggung Jawab
1
Pembentukan tim penanganan
GTK
Juli
Kepala Sekolah
2
Sosialisasi program
Seluruh warga sekolah
Juli
Tim
3
Edukasi perlindungan diri
Murid
Agustus
BK
4
Edukasi keamanan digital
Murid
September
BK/Guru
5
Pelatihan GTK
Guru/Tendik
September
Kepala Sekolah
6
Pemetaan area rawan
Lingkungan sekolah
Setiap semester
Tim
7
Kampanye sekolah aman
Seluruh warga sekolah
Berkala
Tim
8
Pertemuan orang tua
Orang tua/wali
Semester 1 & 2
Sekolah
9
Monitoring dan evaluasi
Program
Bulanan
Tim
10
Laporan evaluasi
Kepala Sekolah
Akhir semester
Tim
Menetapkan kebijakan sekolah.
Mengkoordinasikan pelaksanaan program.
Memastikan perlindungan murid.
Mengambil langkah sesuai kewenangan.
Memberikan layanan konseling.
Melakukan pendampingan.
Memantau kondisi murid.
Melakukan rujukan jika diperlukan.
Memantau kondisi murid.
Menjadi penghubung antara murid, BK, dan orang tua.
Melaporkan perubahan perilaku murid.
Menciptakan pembelajaran yang aman.
Menjaga batas profesional dalam interaksi dengan murid.
Melaporkan dugaan kekerasan yang diketahui.
Menjaga keamanan lingkungan sekolah.
Menghindari perilaku yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
Melaporkan kejadian yang diketahui.
Memberikan dukungan kepada anak.
Berkomunikasi dengan sekolah.
Melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan.
No
Indikator
Ya
Tidak
Catatan
1
Sosialisasi anti kekerasan telah dilaksanakan
2
Murid mengetahui cara mencari bantuan
3
Guru memahami mekanisme pelaporan
4
Saluran pengaduan tersedia
5
Area rawan telah dipetakan
6
Pengawasan lingkungan berjalan
7
Edukasi keamanan digital dilakukan
8
Orang tua mendapatkan informasi
9
Laporan ditangani sesuai prosedur
10
Evaluasi program dilakukan
Program dianggap berhasil apabila:
Seluruh warga sekolah memahami pentingnya pencegahan kekerasan seksual.
Murid mengetahui cara menjaga keselamatan diri dan mencari bantuan.
Guru dan tenaga kependidikan memahami batas profesional dalam berinteraksi dengan murid.
Saluran pelaporan tersedia dan mudah diakses.
Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Tidak terjadi intimidasi atau pembalasan terhadap korban/pelapor.
Lingkungan sekolah menjadi lebih aman dan nyaman.
Terdapat peningkatan budaya saling menghormati di sekolah.
Evaluasi dan perbaikan program dilakukan secara berkala.
Monitoring dilakukan secara berkala oleh kepala sekolah bersama tim yang ditugaskan.
Evaluasi mencakup:
Pelaksanaan kegiatan pencegahan;
Tingkat pemahaman murid;
Tingkat pemahaman GTK;
Kondisi lingkungan sekolah;
Efektivitas saluran pengaduan;
Penanganan laporan;
Pelaksanaan pendampingan;
Tindak lanjut;
Rekomendasi perbaikan.
Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk meningkatkan sistem perlindungan murid di SMPN 9 Cidaun.
Berdasarkan hasil evaluasi, sekolah melakukan:
Perbaikan prosedur pencegahan.
Peningkatan kompetensi GTK.
Penguatan layanan BK.
Peningkatan pengawasan lingkungan.
Penguatan komunikasi dengan orang tua.
Perbaikan mekanisme pengaduan.
Rujukan kepada layanan profesional atau pihak berwenang apabila diperlukan.
Pemantauan berkelanjutan terhadap kondisi murid.
Program Penanggulangan Kekerasan Seksual di SMPN 9 Cidaun merupakan bagian dari komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.
Keberhasilan program membutuhkan kerja sama seluruh warga sekolah, orang tua, masyarakat, dan pihak terkait. Pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, keteladanan, pengawasan, komunikasi yang sehat, serta mekanisme pelaporan dan penanganan yang jelas.
Dengan adanya program ini diharapkan seluruh warga SMPN 9 Cidaun memiliki kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk melindungi murid serta menciptakan budaya sekolah yang menghargai martabat, keselamatan, dan hak setiap anak.
Cidaun, ......................... 2026
Kepala SMPN 9 Cidaun
................................................
NIP. ............................................