Lompat ke pertanyaan:
Berdasarkan BAB III Lampiran PMK Nomor 232/PMK.05/2022 Bagian A angka 2 mengatur bahwa K/L atau unit eselon 1 dapat membentuk UAPPA-W dalam hal: 1). secara organisatoris dibutuhkan; dan/atau 2). memiliki jumlah satker lebih dari satu dalam satu wilayah.
Silakan membuat tiket melalui hai.kemenkeu.go.id karena merupakan kewenangan Kantor Pusat DJPb.
PMK Nomor 232/PMK.05/2022 pasal 7 ayat (7) mengatur bahwa dalam hal UAPPA-W tidak menyampaikan laporan keuangan kepada Kanwil DJPb, maka Kanwil DJPb mengusulkan kepada KPPN untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap UAKPA terkait yang bertindak selaku UAPPA-W.
Sedangkan dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) dijelaskan bahwa sanksi berupa penangguhan pelaksanaan anggaran atau penundaan pencairan dana berupa pembatasan kewenangan user pada sistem SAKTI atau penolakan SPM.
UAPPA-W dapat menggunakan Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan UAPPA-W sesuai format pada Lampiran PMK Nomor 232/PMK.05/2022 BAB II huruf F angka 2.
UAPPA-W juga dapat mengunduh dan menggunakan Kertas Kerja Telaah yang dilengkapi formulasi dengan melakukan klik pada tautan berikut: Format Kertas Kerja Telaah LK UAPPA-W dengan Formulasi.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 pasal 9 ayat (3) mengatur ketentuan penerbitan SHR, yaitu:
diterbitkan secara otomatis oleh sistem dalam hal hasil rekonsiliasi pada TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terdapat selisih data; atau
diterbitkan dengan persetujuan KPPN dalam hal secara ketentuan memenuhi kriteria tertentu.
Sedangkan pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa penerbitan SHR dapat dilakukan setelah tidak terdapat kualitas yang masih harus diselesaikan dan satker melakukan tutup periode pada Aplikasi SAKTI sesuai periode rekonsiliasi.