Keterangan:
Grafik di bawah menggambarkan progres rekonsiliasi eksternal antara UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN-Daerah.
Penyediaan dan pemutakhiran data rekonsiliasi dilakukan secara harian berdasarkan Aplikasi MonSAKTI.
Progres Rekonsiliasi Periode Desember 2025
per KPPN
Memedomani Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S-51/PB.6/2025 tanggal 16 Mei 2025, hal Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Periode April-November Tahun 2025, rekonsiliasi periode April 2025 dilaksanakan pada tanggal 16 Mei s.d. 15 Juni 2025 dengan TMT pengenaan sanksi pada tanggal 16 Juli 2025.
Sedangkan rekonsiliasi periode Mei 2025 dilaksanakan pada tanggal 16 Mei s.d. 30 Juni 2025 dengan TMT pengenaan sanksi pada tanggal 1 Juli 2025.
Rekonsiliasi periode Juni 2025 berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-147/PB/2025 tanggal 4 Juli 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Semester I Tahun 2025, dilaksanakan hingga tanggal 22 Juli 2025 dengan TMT pengenaan sanksi pada tanggal 23 Juli 2025.
Rekonsiliasi periode September 2025 berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-208/PB/2025 tanggal 30 September 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Triwulan III Tahun 2025, dilaksanakan hingga tanggal 20 Oktober 2025 dengan TMT pengenaan sanksi pada tanggal 21 Oktober 2025.
Rekonsiliasi periode Oktober, November, dan Desember 2025 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan paling lambat pada tanggal berikut:
Oktober: 14 November 2025;
November: 15 Desember 2025; dan
Desember: 23 Januari 2026.
Rekonsiliasi selain periode tersebut di atas memedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga, yaitu diselesaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.