Sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan monitoring penyelesaian rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), konsolidasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), melakukan penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN), melakukan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPK-TW) sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), melakukan penyusunan laporan Gabungan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) tingkat Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil), melakukan penyusunan kertas kerja konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tingkat Wilayah (LKPP-TW), dan melakukan penyusunan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah sesuai dengan manual Statistik Keuangan Pemerintah (Government Finance Statistics), serta melakukan analisis atas laporan keuangan.
Tim ASPLK terdiri atas satu orang Kepala Seksi dan satu orang Pelaksana sebagai Anggota Division of Accounting and Data Analytics.