Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD)
Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD)
Sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (PSAPD) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah, serta melakukan koordinasi dan kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan dokumen pendukung.
Tim PSAPD terdiri atas satu orang Kepala Seksi dan satu orang Pelaksana sebagai Anggota Division of Accounting and Data Analytics.