Sesuai filosofi namanya, Bengkel Rekonsiliasi merupakan kegiatan yang dilakukan secara kolaboratif antara Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara dengan KPPN lingkup Kalimantan Utara dalam rangka perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan atas penyusunan laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran satuan kerja selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W). Dengan kata lain, Bengkel Rekonsiliasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan yang disusun oleh satuan kerja. Melalui kegiatan Bengkel Rekonsiliasi, satuan kerja dapat menyampaikan masalah yang sedang dihadapi terkait pelaksanaan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan untuk dapat ditindaklanjuti dan dicarikan solusinya secara langsung dan on the spot.
Bengkel Rekonsiliasi akan dilakukan secara berkala dengan daftar peserta, jadwal, dan metode menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kebijakan terkini.
Klik gambar di atas untuk mengunduh materi Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024.
Klik gambar di atas untuk membaca artikel pelaksanaan kegiatan Bengkel Rekonsiliasi Tahun 2024.