Keterangan:
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat KPPN (UAKBUN-Daerah) adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat KPPN.
Tabel di bawah menggambarkan progres penyampaian Laporan Keuangan UAKBUN KPPN Tahun 2025.
Memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat, KPPN selaku Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat KPPN (UAKBUN-Daerah) menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil) setiap bulan, semesteran, dan tahunan.
Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah Tahun 2025 diatur dalam Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan nomor ND-216/PB.6/2025 tanggal 17 Maret 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan UAKBUN-Pusat, UAKKBUN-Kanwil, dan UAKBUN-Daerah Bulan Februari s.d. November Tahun 2025.
Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah periode Juni (Semester I) Tahun 2025 diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-218/PB/2025 tanggal 3 Juli 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAPBUN dan UAKPBUN Semester I Tahun 2025. UAKBUN-Daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya kepada UAKKBUN-Kanwil paling lambat tanggal 24 Juli 2025.
Laporan Keuangan tingkat UAKBUN-Daerah periode September (Triwulan III) Tahun 2025 diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-323/PB/2025 tanggal 2 Oktober 2025, hal Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Tingkat UAPBUN dan UAKPBUN Triwulan III Tahun 2025. UAKBUN-Daerah diwajibkan menyampaikan laporan keuangannya kepada UAKKBUN-Kanwil paling lambat tanggal 22 Oktober 2025.