Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintahan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah; melaksanakan monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN); melaksanakan penyusunan konsolidasi LKPP dan LKPD sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP); melaksanakan penyusunan statistik keuangan sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); serta melaksanakan analisis atas laporan keuangan.
[Albert Immanuel Ginting]
Kepala Bidang PAPK
Kepala Seksi PSAPP
[Anggit Jati Permana]
Kepala Seksi PSAPD
[Eki Mahipal]
Kepala Seksi ASPLK
[-]
Pelaksana Seksi PSAPP
[Deni Rahmat Agustiawan]
Pelaksana Seksi PSAPD
[Adeva Fitrianingtyas]
Pelaksana Seksi ASPLK