Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 217/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, serta PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah unit akuntansi pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPA-W yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) yang berada dalam wilayah kerjanya.
Kanwil atau satker yang ditunjuk selaku UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA di wilayah kerjanya. Laporan keuangan terdiri atas:
LRA;
LO;
LPE;
Neraca; dan/atau
CaLK.
UAPPA-W menyampaikan laporan keuangannya kepada Kanwil DJPb berupa laporan keuangan semester I dan tahunan. Dalam kondisi tertentu, DJPb dapat menetapkan jadwal penyampaian laporan keuangan selain ketentuan di atas berdasarkan kebutuhan internal DJPb maupun kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga. Sistematika laporan keuangan mengikuti Lampiran PMK Nomor 232/PMK.05/2022.
Batas Akhir penyampaian Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W pada setiap periode diatur sebagai berikut:
Semester I: 31 Juli tahun anggaran berjalan;
Triwulan III: 31 Oktober tahun anggaran berjalan;
Tahunan:
Unaudited: 28 Februari atau hari kerja terakhir bulan Februari tahun anggaran berikutnya;
Laporan keuangan tahunan Asersi Final disampaikan berdasarkan kesepakatan waktu antara Pemerintah dengan BPK.
Dalam hal tanggal batas waktu terakhir merupakan hari libur/hari besar, maka tanggal akhir yang berlaku adalah 1 (satu) hari kerja sebelumya.
Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W disampaikan ke Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara melalui tautan cloud storage yang dapat diakses pada menu Unggah LK UAPPA-W, sedangkan Surat Pengantarnya diunggah ke aplikasi MonSAKTI.