Sebagaimana diatur melalui PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (PSAPP) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat, melakukan analisa hasil telaah Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), penilaian kualitas Laporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) Daerah, pembinaan akuntansi pusat kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), serta pelaksanaan tugas Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative).
Tim PSAPP terdiri atas satu orang Kepala Seksi dan satu orang Pelaksana sebagai Anggota Division of Accounting and Data Analytics.