WASIAT WAJIBAH ORANG TUA ANGKAT BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Tentang Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 171 huruf h Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa: Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.

Pasal 209 ayat 1 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan bahwa: Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.

Demikian mengenai Wasiat Wajibah Orang Tua Angkat Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.

Al Quran dan Terjemahnya adalah cara pencarian lebih cepat, mudah untuk menemukan, membaca, mempelajari, memahami Al Qur'an, surat, ayat, juz, firman, fatwa, kitab suci, tafsir, terjemahnya, hukum, perintah, ketentuan, ketetapan, petunjuk, adil, benar, pemisah antara yang hak dan yang batil, janji, beriman berbuat kebaikan, makna, kabar gembira, peringatan yang sempurna, perkawinan, pokok-pokok hukum warisan, masalah kalalah, wasiat, hibah, kalkulator waris hukum islam, kalkulator zakat, sahih, lengkap, jelas, terang benderang, tegas maksud maknanya.