Butir 1 Apakah SPK memiliki izin pendirian SPK yang masih berlaku dari Menteri atas rekomendasi Direktur Jenderal terkait?
Butir 2 Apakah SPK memiliki perjanjian kerja sama dengan LPA yang diakui oleh Kemendikdasmen dan masih berlaku?
Butir 3Apakah SPK menerapkan minimal 3 (tiga) mata pelajaran dari LPA?
Butir 4Apakah saat ini SPK memiliki surat kepemilikan atau perjanjian pemakaian lahan dan bangunan yang masih berlaku untuk minimal 5 (lima) tahun mendatang pada saat proses akreditasi?
Butir 5Apakah jumlah pendidik Warga Negara Indonesia (WNI) paling sedikit 30%?
Butir 7Apakah SPK memiliki tenaga kependidikan sekurang-kurangnya meliputi pimpinan SPK, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar (misalnya: staf IT, staff pemeliharaan), tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan keamanan?
Butir 9Apakah kepala SPK dan/atau koordinator akademik minimum berijazah magister?
Butir 10Apakah pendidik menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar dalam pembelajaran bahasa Indonesia dan pengenalan diri peserta didik sebagai warga negara Indonesia?
Butir 11Jenjang SD-SMP-SMA: Apakah pembelajaran untuk 3 (tiga) mata pelajaran wajib (Bahasa Indonesia, Pendidikan Pancasila, dan Agama) dilaksanakan secara terpisah untuk siswa WNI?
Butir 12Apakah SPK memastikan seluruh peserta didiknya memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?
Butir 13Apakah SPK memiliki rencana induk pengembangan (RIP) SPK atau sejenisnya?
Butir 14Apakah SPK menyelenggarakan pelajaran Kajian Budaya Indonesia (Indonesian Studies) untuk WNA yang dilaksanakan secara terpisah dan menggunakan alokasi waktu yang sesuai?
*Wajib diisi oleh SPK yang memiliki peserta didik WNA.