Indikator B 15.1. SPK melaksanakan asesmen sesuai standar kualitas LPA.
Dokumen:
Pelaksanaan Asesmen sesuai standar LPA: Dokumentasi lengkap disertai refleksi setiap akhir pelaksanaan asesmen.
Pendidik dan pimpinan memahami standar LPA dan konsisten dalam melaksanakan (kualitatif)
Dibuktikan kesesuaian antara pelaksanaan asesmen dan standard LPA
Indikator B 15.2. SPK melaksanakan asesmen akhir sesuai dengan standar penilaian dari LPA untuk semua murid.
Dokumen:
Dokumen pelaksanaan asesmen akhir (checkpoints kelas 8):
laporan hasil, dokumen kegiatan, sertifikasi dari LPA dan dokumen yang relevan.
Indikator B 15.3. SPK menggunakan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran.
Dokumen:
Melaksanakan refleksi berdasarkan hasil asesmen untuk merancang pembelajaran dibuktikan dengan dokumen refleksi dan wawancara.
Dokumen yang dihasilkan untuk perencanaan dan basis data dalam pembelajaran siklus berikutnya.
Instruksi DKA Butir 15
Jelaskan bagaimana SPK Anda melaksanakan asesmen yang mengacu pada standar asesmen LPA, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, serta bagaimana hasilnya digunakan untuk mengetahui kebutuhan belajar peserta didik.
Jika LPA di SPK Anda tidak memiliki standar dalam asesmen akhir, Anda cukup menjelaskan standar asesmen secara keseluruhan.
Unggah dokumen pendukung seperti panduan pelaksanaan asesmen dari LPA, jadwal asesmen, prosedur, atau dan dokumen lain yang relevan.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 16.1. SPK memiliki program penjaminan mutu yang mencakup evaluasi terhadap manajemen SPK, proses pembelajaran, dan pengelolaan sumber daya dengan mengacu pada standar LPA.
Dokumen program kerja penjaminan mutu berdasarkan standar LPA:
SOP manajemen SPK
Evaluasi SOP
S
Indikator B 16.2. SPK melibatkan LPA dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan
Indikator B 16.3: SPK memanfaatkan hasil evaluasi dari LPA untuk meningkatkan layanan pendidikannya
Instruksi DKA Butir 16
Jelaskan bagaimana SPK Anda menjalankan program penjaminan mutu baik internal oleh SPK maupun eksternal oleh LPA yang mencakup evaluasi manajemen, pembelajaran, dan pengelolaan sumber daya, dengan mengacu pada standar LPA.
Uraikan mekanisme penjaminan mutu yang dilakukan oleh LPA, termasuk frekuensi, bentuk umpan balik, dan bagaimana SPK menindaklanjutinya untuk peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Unggah dokumen pendukung seperti laporan penjaminan mutu, rencana tindak lanjut, atau bukti implementasi perbaikan, dan dokumen lain yang relevan untuk mendukung penjelasan Anda.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 17.1. SPK melindungi keselamatan fisik warganya.
Indikator B 17.2: SPK melindungi keselamatan psikis warganya
Indikator B 17.3 : SPK melaksanakan prosedur simulasi evakuasi untuk ragam potensi bencana yang relevan dengan kondisi yang ada.
Instruksi DKA Butir 17
Jelaskan bagaimana SPK Anda memastikan keselamatan fisik warga sekolah melalui penyediaan fasilitas yang aman dan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Jelaskan juga bagaimana SPK menjalankan program perlindungan anak, kebijakan keamanan digital, dan program anti perundungan, yang mencakup kebijakan, pelatihan, dan prosedur pelaporan sesuai konteks hukum dan budaya Indonesia.
Uraikan pula pelaksanaan serta simulasi evakuasi untuk berbagai potensi bencana. Unggah dokumen pendukung seperti kebijakan terkait, materi pelatihan, dokumentasi kegiatan, laporan evaluasi, dan dokumen lain yang relevan.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 18.1: Tersusunnya perencanaan pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran.
Indikator B 18.2: Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki secara optimal.
Indikator B 18.3 Terlaksananya mekanisme pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan SPK
Indikator B 18.4 Terpenuhinya standar sarana prasarana sesuai standar LPA
Instruksi DKA Butir 18
Jelaskan bagaimana SPK Anda merencanakan pengadaan sarana dan prasarana berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, memanfaatkan fasilitas secara optimal, serta menerapkan mekanisme pemeliharaan yang berkelanjutan.
Uraikan juga bagaimana SPK memastikan pemenuhan standar sarana prasarana sesuai ketentuan LPA.
Unggah dokumen pendukung seperti laporan analisis kebutuhan, rencana pengadaan, bukti pemanfaatan, jadwal pemeliharaan, acuan standar dari LPA, dan dokumen lain yang relevan.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 19.1 SPK melaksanakan program pengembangan profesi pendidik yang relevan dengan kebutuhan peserta didik sesuai standar yang
ditetapkan oleh LPA untuk pendidik yang mengajar kurikulum asing
Indikator B 19.2 SPK melaksanakan pelatihan pengembangan profesional yang diselenggarakan oleh lembaga eksternal untuk para pendidik yang
mengajar kurikulum asing
Indikator B 19.3 SPK melakukan pelatihan pengembangan profesional yang diselenggarakan secara internal untuk para pendidik yang mengajar
kurikulum asing
Instruksi DKA Butir 19
Jelaskan bagaimana SPK Anda melaksanakan program pengembangan profesional bagi pendidik yang mengajar kurikulum asing, dengan mengacu pada standar LPA dan kebutuhan belajar peserta didik.
Uraikan bentuk pelatihan yang difasilitasi, baik melalui lembaga eksternal maupun pelatihan internal yang dirancang untuk mendukung peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
Sertakan bukti pendukung seperti rencana pelatihan, daftar peserta, materi pelatihan, sertifikat, dan hasil evaluasi pelatihan dan dokumen lain yang relevan.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 20.1: Kepala SPK memiliki bukti pelatihan atau portofolio yang relevan dalam bidang pendidikan dan kepemimpinan.
Indikator B 20.2: Kepala SPK menyusun rencana kegiatan tahunan berdasar evaluasi/refleksi berbasis data.
Indikator B 20.3 Kepala SPK melakukan kegiatan evaluasi kinerja secara berkala kepada guru dan tenaga kependidikan berbasis data untuk rencana
pengembangan profesional bagi guru dan tenaga kependidikan.
Instruksi DKA Butir 20
Jelaskan bagaimana kepala SPK Anda memenuhi kompetensi kepemimpinan melalui pengalaman, pelatihan, dan kualifikasi yang relevan.
Uraikan bagaimana kepala sekolah memimpin proses penyusunan rencana kegiatan tahunan yang berbasis pada refleksi dan analisis data, serta bagaimana kepala sekolah melakukan evaluasi kinerja guru dan tenaga kependidikan secara berkala.
Jelaskan juga bagaimana hasil evaluasi tersebut digunakan untuk merancang program pengembangan profesional yang berkelanjutan.
Unggah dokumen pendukung seperti CV kepala sekolah lima tahun terakhir, sertifikat pelatihan kepemimpinan (dari LPA atau lembaga kredibel lainnya), portofolio kepemimpinan, ijazah atau kualifikasi akademik, Rencana Kerja Tahunan SPK, instrumen evaluasi, hasil evaluasi kinerja guru, dokumentasi supervisi akademik guru, rencana pengembangan profesional guru yang berbasis hasil evaluasi tersebut, dan dokumen lain yang relevan.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Indikator B 21.1 Pendidik memiliki pengalaman mengajar mata pelajaran yg diampu minimal 3 tahun.
Indikator B 21.2 Pendidik telah mengikuti pelatihan mata pelajaran yang diampu.
Indikator B 21.3 Pendidik memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dengan mata pelajaran yang diampu.
Instruksi DKA Butir 21
1. Tuliskan persentase jumlah pendidik di SPK Anda yang telah memiliki pengalaman mengajar mata pelajaran yang diampu selama minimal 3 tahun
2. Telah mengikuti pelatihan yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang serumpun dengan mata pelajaran tersebut.
Uraikan kebijakan rekrutmen, pelatihan, dan penempatan pendidik—baik WNI maupun WNA— sehubungan dengan pemenuhan ketiga kriteria tersebut.
Tuliskan pada kolom Identifikasi Bukti Lain jika terdapat dokumen relevan selain yang telah Anda unggah dan ingin Anda tunjukkan kepada asesor saat visitasi. Anda tidak perlu mengunggah dokumen tersebut ke Sispena, cukup cantumkan nama dokumennya di kolom tersebut.
Catatan:
1. Indikator 3 merujuk pada Keputusan Dirjen GTK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik Atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran Yang Diampu Dengan Bidang Studi Pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru
2. Terdapat template khusus untuk butir ini yang dapat dilihat pada lampiran 5 dan tautan berikut: form B21