1. Kualifikasi akademik guru minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
90%-100% guru berpendidikan S1/D4.
2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik.
85%-100% memiliki sertifikat pendidik.
3. Guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikan.
85%-100% mengajar sesuai latar belakang pendidikannya.
4. Sekolah/madrasah memiliki kepala tenaga administrasi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Kepala tenaga administrasi berpendidikan S1 dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun atau D3 dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, dan memiliki sertifikat.
5. Sekolah/madrasah memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Jalur pendidik berpendidikan S1/D4 dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun atau jalur tenaga kependidikan minimal
6. Jumlah rombongan belajar.
Jumlah siswa per rombongan belajar maksimum 36 siswa.
7. Bangunan sekolah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan.
Memiliki daya 2200 watt atau lebih.
8. Ruangan penunjang yang cukup.
Memiliki ruang kepala sekolah/madrasah, guru, administrasi, UKS, BK, ibadah, dan OSIS.
9. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban.
Minimum terdapat 1 (satu) unit jamban untuk kurang dari 40 siswa pria, 1 unit jamban untuk kurang dari 30 siswa wanita