Keunggulan yang menjadi pondasi kebangkitan Indonesia sebagaimana sering digaungkan adalah potensi maritimnya. Namun, potensi besar ini juga bagai pisau bermata dua bagi bangsa Indonesia. Bila dikelola dengan baik akan mendatangkan manfaat, namun bila tak terkelola, akan menjadi potensi konflik. Potensi konflik yang terjadi bisa terjadi antara masyarakat lokal, antar pengelola kebijakan (stakeholder), atau bahkan konflik-konflik regional.
Konflik hanyalah salah satu dampak bila kawasan perairan tak terkelola dengan baik. Hal yang patut dicemaskan bila ekosistem tak terkelola adalah kerusakan yang berakibat penurunan produktivitas ekosistem. Hal tersebut akan menyebabkan dampak berantai berupa kerusakan ekologi yang pada akhirnya melemahkan sektor ekonomi yang bergantung pada ekosistem tersebut.
Oleh sebab itulah sebuah kawasan perairan mesti dikelola melalui serangkaian peraturan yang bersifat mengikat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah agar potensi ekologi dan ekonomi dari kawasan perairan dapat tetap lestari. Pemerintah melalui PP No. 60 Tahun 2007 telah menetapkan solusi bagi hal ini dengan menetapkan kawasan konservasi perairan. Di dalam PP tersebut, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) didefinisikan sebagai kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pentingnya KKP, simak video berikut :
Materi yang tertera dibawah ini akan kita diskusikan lebih lanjut pada pertemua pekan depan (1 April 2021). Sebagaimana yang telah diinformasikan sebelumnya, pertemuan pada hari ini akan digantikan dengan menyimak webinar yang dilangsungkan oleh World Bank Indonesia dan ESRI.