Struktur, Tugas dan Tanggung Jawab, serta Personel Pengurus FK2PT
Surat Keputusan No. 01/VII/2021/FK2PT
Surat Keputusan No. 01/VII/2021/FK2PT
Mengingat:
Kegiatan organisasi memerlukan perangkat pengurus yang menjadi penggerak organisasi.
Perangkat pengurus hendaknya dijalankan oleh sumber daya manusia yang terkoordinasi dengan baik dengan pembagian tugas dan tanggungjawab yang jelas.
Hasil Munas FK2PT sesuai Anggaran Dasar (Bab VI pasal 18), 29 Mei 2021 telah menetapkan Ketua dan Formatur untuk menyusun Pengurus.
Ketua dan Formatur terpilih telah menetapkan Pengurus FK2PT periode 2021-2025, kepengurusan ini perlu ditetapkan dengan surat keputusan oleh Ketua FK2PT.
Memperhatikan:
Anggaran Dasar (Bab II pasal 3): ”Forum ini bertujuan memberikan sumbangan pemikiran kepada lembaga legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, industri, dan lembaga formal lainnya serta perorangan yang peduli terhadap kemajuan perikanan tangkap untuk mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan terciptanya industri perikanan nasional yang berdaya saing.”
Anggaran Dasar (Bab II pasal 4): ”Perikanan tangkap perlu didukung oleh sumber daya ikan, sumber daya manusia yang kompeten, modal, teknologi dan informasi serta kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif”
Anggaran Dasar (Bab III pasal 5): ”Kegiatan yang diselenggarakan forum ini adalah komunikasi untuk menghasilkan dan memberikan saran dan langkah-langkah untuk menciptakan industri perikanan tangkap yang berdaya saing dan membantu sosialisasi kebijakan. diantaranya:
Kerjasama kegiatan penelitian, penerbitan jurnal ilmiah, membuat FGD, Workshop, symposium atau diskusi yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap.
Membangun kemitraan dengan Kementerian terkait,kalangan Industri dan perguruan tinggi guna membahas isu-isu dan memberi saran masukan di sektor perikanan tangkap, diantaranya dalam bentuk policy brief.
Melakukan advokasi, layanan konsultasi bisnis, pelatihan dan pendampingan terhadap stakeholders.
Partisipasi aktif dalam forum-forum yang relevan (untuk menyampaikan sikap dan kontribusi pemikiran FK2PT)”.
Anggaran Dasar (Bab III pasal 6): ”Hasil kegiatan tersebut adalah saran dan langkah-langkah untuk: (1) mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan produktivitas usaha, (2) mendorong terciptanya peningkatan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya manusia dan IPTEKS perikanan tangkap, dan (3) masukan dalam penetapan kebijakan perikanan tangkap.”
Anggaran Dasar (Bab V): Organisasi dan Kepengurusan, Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17.
Memutuskan:
Struktur Pengurus FK2PT seperti dalam Lampiran 1 surat keputusan ini.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus FK2PT seperti dalam Lampiran 2 surat keputusan ini.
Personel Pengurus FK2PT yang akan bertugas hingga akhir masa bakti Ketua Pengurus yang ada sekarang, yaitu hingga tahun 2025, seperti dalam Lampiran 3 surat keputusan ini.
Demikian keputusan ini dibuat, dengan catatan bahwa penyempurnaan dapat dilakukan di kemudian hari jika diperlukan.
Bogor, 31 Agustus 2021
Ketua,
Ttd
Dr. Agus Suherman, S.Pi, M.Si