BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Lembaga dan perorangan yang berminat menjadi Anggota harus membuat pernyataan kesediaan menjadi anggota FK2PT dengan cara mengisi formulir pernyataan menjadi anggota.
Formulir pernyataan menjadi anggota disusun oleh pengurus.
Pasal 2
Lembaga dan perorangan yang telah diterima sebagai anggota akan dicantumkan dalam daftar keanggotaan yang dikeluarkan oleh pengurus.
Daftar anggota akan dikirimkan kepada setiap anggota.
Pasal 3
Masa keanggotaan akan berakhir jika anggota :
Meninggal dunia.
Menyatakan pengunduran diri sebagai anggota FK2PT kepada pengurus.
Diberhentikan pengurus karena terbukti melanggar AD/ART, peraturan ataupun ketentuan organisasi.
Pasal 4
Keanggotaan Lembaga dalam FK2PT akan berakhir dengan sendirinya jika Lembaga tersebut bubar atau dibubarkan.
Pasal 5
Setiap anggota wajib membayar iuran anggota.
BAB II
MUSYAWARAH
Pasal 6
Waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah ditetapkan oleh Pengurus.
Materi Musyawarah dibuat dan dipersiapkan oleh Pengurus.
Musyawarah dihadiri oleh anggota, pengurus, dan penasehat
Qourum dianggap sah apabila dihadiri sedikitnya separuh+1 dari jumlah anggota.
Anggota yang berhalangan hadir dapat memberikan kuasa tertulis kepada anggota yang hadir dan anggota yang memberikan surat kuasa tersebut dianggap hadir.
Jika quorum tidak tercapai, maka Musyawarah dapat ditunda selama 2 jam, dan dibuka kembali.
Musyawarah dapat dilanjutkan jika jumlah anggota yang hadir mencapai sedikitnya 20% dari jumlah anggota, termasuk anggota yang menyampaikan surat kuasa.
Apabila keputusan tidak dapat diambil dengan cara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Setiap anggota memiliki hak satu suara.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 7
Masa jabatan Pengurus adalah 3 (tiga) tahun.
Pasal 8
Tugas dan wewenang Ketua/Pengurus:
Menyusun Melaksanakan Program Kerja dan Ketetapan-ketetapan Musyawarah sesuai dengan AD/ART.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan Program Kerja dan Ketetapan ketetapan Musyawarah sesuai dengan AD/ART.
Pasal 9
Wewenang Ketua :
Mengangkat dan menetapkan Pengurus sesuai hasil keputusan Formatur
Menetapkan tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengurus.
Menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang menunjang pelaksanaan tugas.
Mengembangkan, mengangkat dan memberhentikan anggota.
Pasal 10
Setiap keputusan dan tindakan Pengurus yang mengatas-namakan FK2PT harus melalui keputusan Rapat Pengurus.
BAB IV
Sumber dan Pengelolaan Dana
Pasal 11
Sumber Dana
Yang dimaksud oleh iuran anggota adalah iuran masuk anggota dan iuran bulanan.
Iuran anggota, besaran dan pengelolaannya akan diatur oleh Pengurus dengan Surat Keputusan.
Donasi dapat berupa uang maupun barang dan fasilitas yang dapat dinilai.
Pasal 12
Pengelolaan Dana
Pengelolaan keuangan dilaksanakan untuk menunjang Program Kerja dan harus dibukukan secara tertib dan transparan.
BAB V
Ketentuan Penutup
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dengan keputusan Pengurus.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 5 Maret 2010
Sekretaris I, Ketua,
Dr. Ir. M. Fedi A. Sondita, MSc Dr. Ir. Dedy H. Sutisna, MS