ANGGARAN DASAR
FORUM KOMUNIKASI KEMITRAAN PERIKANAN TANGKAP
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernamaFORUM KOMUNIKASI KEMITRAAN PERIKANAN TANGKAP disingkat FK2PT berkedudukan di Jakarta dan Bogor. Daerah dapat membentuk koordinator daerah atas persertujuan pengurus FK2PT
Pasal 2
FK2PT didirikan pada tanggal 16 Oktober 2006 di Kampus IPB Bogor oleh sekelompok stakeholder yang terdiri dari kalangan akademisi, industri, dan pemerintah yang berkaitan dengan perikanan tangkap di Indonesia.
BAB II
TUJUAN dan RUANG LINGKUP
Pasal 3
FK2PTbertujuan memberikan sumbangan pemikiran kepada lembaga legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, industri, dan lembaga formal lainnya serta perorangan yang peduli terhadap kemajuan perikanan tangkap untuk mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan terciptanya industri perikanan nasional yang berdaya saing.
Pasal 4
Untuk mewujudkan perikanan tangkap seperti dimaksud dalam Pasal 3 di atas harus didukung oleh sumber daya ikan, sumber daya manusia yang kompeten, modal, teknologi dan informasi serta kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 5
Kegiatan yang diselenggarakan FK2PT adalah komunikasi untuk menghasilkan dan memberikan saran serta langkah-langkah guna
menciptakan industri perikanan tangkap yang berdaya saing dan membantu sosialisasi kebijakan., diantaranya :
Kerjasama kegiatan penelitian, penerbitan jurnal ilmiah, membuat FGD, Workshop, Symposium atau Diskusi yang berkaitan dengan kegiatan perikanan tangkap
Membangun kemitraan dengan Kementerian terkait, kalangan industri dan perguruan tinggi guna membahas isu-isu dan memberi saran masukan di sektor perikanan tangkap, diantaranya dalam bentuk policy brief
Melakukan Advokasi, layanan konsultasi bisnis, pelatihan dan pendampingan terhadap stakeholders
Partisipasi aktif dalam forum-forum yang relevan (untuk menyampaikan sikap dan kontribusi pemikiran FK2PT)
Pasal 6
Hasil kegiatan tersebut adalah saran dan langkah-langkah untuk :
Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan produktivitas usaha.
Mendorong terciptanya peningkatan pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia dan Iptek perikanan tangkap.
Masukan dalam penetapan kebijakan perikanan tangkap.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota FK2PT meliputi lembaga dan perorangan yang berminat untuk mengembangkan perikanan tangkap dan bersedia berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan organisasi.
Anggota FK2PT meliputi lembaga dan perorangan yang berasal dari kalangan akademisi, pelaku usaha dan pemerintahan.
Anggota FK2PT terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan
Pasal 8
Calon anggota yang berminat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7, dapat mendaftarkan diri dan membuat pernyataan kesediaan untuk menjadi anggota serta kemudian disahkan menjadi anggota FK2PT dan diberikan sertifikat keanggotaan yang berlaku selama 3 tahun dan pelu didaftarkan ulang pada tahun berikutnya.
Pasal 9
Anggota FK2PT mempunyai hak untuk :
Hak Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan FK2PT
Anggota Biasa :
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Mengajukan saran pendapat untuk kemajuan FK2PT, khususnya dalam mewujudkan tujuan organisasi, baik secara lisan maupun tulisan.
Memperoleh informasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Anggota Kehormatan :
Memilih dan dipilih menjadi pengurus
Mengajukan saran pendapat untuk kemajuan FK2PT, khususnya dalam mewujudkan tujuan organisasi, baik secara lisan maupun tulisan
Memperolah informasi yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 10
Kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan FK2PT
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi.
Membela, menjunjung tinggi nama baik dan membesarkan organisasi.
Melaksanakan program kerja FK2PT yang telah disepakati bersama dengan penuh tanggungjawab.
BAB V
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
FK2PT tidak mempunyai struktur organisasi vertikal cabang di daerah.
Pasal 12
Perangkat organisasi FK2PT terdiri dari anggota, pengurus, penasehat dan pengawas
Pasal 13
Perangkat pengurus FK2PT terdiri dari ketua dan wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan komisi-komisi.
Syarat Menjadi Pengurus
Telah terdaftar menjadi anggota FK2PT dibuktikan dengan sertifikat
Merupakan Keterwakilan unsur akademisi, kalangan industri dan pemerintah pada bidang perikanan tangkap
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan FK2PT
Merupakan bagian dari anggota biasa atau anggota kehormatan.
Pasal 14
Masa bakti pengurus FK2PT adalah 4 (empat ) tahun sejak tanggal pengesahan.
Pasal 15
Susunan rinci perangkat pengurus disesuaikan dengan kebutuhan dan pertimbangan kebersamaan kalangan akademis, industri dan otoritas pengelolaan perikanan tangkap.
Pasal 16
Penasehat FK2PT terdiri dari tokoh yang mewakili kalangan : (1) akademisi perikanan tangkap, (2) industri perikanan tangkap, (3) otoritas pengelolaan perikanan tangkap, (4) tokoh-tokoh lain.
Pasal 17
Susunan perangkat pengurus FK2PT disahkan dalam Musyawarah Nasional FK2PT.
BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL DAN RAPAT
Pasal 18
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional FK2PT adalah otoritas institusional tertinggi organisasi yang mempunyai wewenang:
a. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Memilih ketua dan formatur untuk menyusun Pengurus,
c. Menetapkan program kerja,
d. Membahas, menilai dan mengesahkan pertanggung-jawaban Pengurus,
e. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Musyawarah untuk dilaksanakan oleh seluruh perangkat organisasi.
Musyawarah FK2PT dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu periode masa kepengurusan.
Musyawarah diselenggarakan oleh Pengurus.
Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan jika diusulkan oleh Minimum 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang keanggotaannya telah terverifikasi dalam 1 bulan sebelum pelaksanaan musyawarah.
Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus
Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang mengganti Ketua sebelum berakhir masa baktinya, pembubaran FK2PT, dan hal-hal lain yang membahayakan kelangsungan organisasi.
Musyawarah Luar Biasa mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga FK2PT.
Pasal 20
Rapat FK2PT adalah kegiatan pertemuan yang diperlukan untuk membahas pelaksanaan kegiatan organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah maupun hal-hal lain yang terkait dengan tujuan organisasi.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 21
Sumber dana keuangan FK2PT diperoleh dari :
Uang Iuran Anggota.
Donasi yang tidak mengikat.
Fasilitasi dari Pemerintah.
Pendapatan lain dari usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Pemanfaatan Dana Iuran digunakan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh FK2PT.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
FK2PT dapat dibubarkan melalui Musyawarah forum yang khusus diadakan untuk itu, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir baik anggota biasa maupun anggota kehormatan dan dewan penasehat.
BAB IX
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 23
Apabila terjadi perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Dalam tahap pendirian, pengurus yang dipimpin oleh ketua terpilih dalam deklarasi pendirian, berwenang untuk melakukan pengembangan FK2PT bersama personil yang ditunjuk untuk menduduki posisi-posisi dalam struktur organisasi FK2PT.
2. Dalam waktu 1 (satu) tahun, pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di : Bogor (Revisi ke-2)
Pada tanggal : 27 Agustus 2020
Sekretaris I, Ketua,
Prof. Dr. Tri Wiji Nurani, M.Si Dr. Agus Suherman, S.Pi, M.Si