Forum Kemitraan Konsorsium Perikanan Tangkap (FK2PT) merupakan organisasi yang dibentuk atas inisiasi dari Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (PSP-FPIK-IPB) untuk membentuk suatu forum sebagai wahana interaksi antara kalangan akademisi, industri dan pemerintah. Dalam upaya mewujudkan terbentuknya forum tersebut, Departemen PSP melakukan penjajagan kepada para stakeholder perikanan baik dari kalangan akademisi, industri maupun pemerintah. Pada Senin 16 Oktober 2006 bertempat di Kampus IPB Baranangsiang, sebuah forum komunikasi perikanan tangkap telah dideklarasikan dan diberi nama Forum Komunikasi Kemitraan Perikanan Tangkap (FK2PT), ditandatangani oleh 36 orang yang hadir, mewakili unsur akademisi, industri dan pemerintah.
Sesuai KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0001079.AH.01.07.TAHUN 2021 TENTANG PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FORUM KEMITRAAN KONSORSIUM PERIKANAN TANGKAP sebagai Nama Baru dari Forum Komunikasi Kemitraan Perikanan Tangkap (FK2PT)
Tujuan dibentuknya FK2PT adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dan langkah-langkah dalam mewujudkan perikanan tangkap yang berkelanjutan dan terciptanya industri perikanan nasional yang berdaya saing, kepada lembaga legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, industri dan lembaga formal lain serta perorangan yang peduli kemajuan perikanan tangkap. Forum telah dilengkapi dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) yang ditetapkan di Jakarta pada 10 November 2007, selanjutnya telah direvisi pada 5 Maret 2010.
Kegiatan forum berupa komunikasi untuk memberikan saran dan langkah-langkah untuk:
Mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif dan peningkatan produktivitas usaha;
Mendorong terciptanya peningkatan pemanfaatan dan pengembangan sumberdaya manusia dan IPTEKS perikanan tangkap;
Masukan dalam penetapan kebijakan perikanan tangkap.
Keanggotaan forum bersifat terbuka bagi perorangan atau lembaga, yang berminat untuk mengembangkan perikanan tangkap dan bersedia berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan forum. Setiap anggota forum berhak untuk: (1) memilih dan dipilih sebagai pengurus; (2) mengajukan saran dan pendapat untuk kemajuan forum, khususnya dalam mewujudkan tujuan forum, baik secara lisan maupun tulisan; (3) memperoleh informasi yang sesuai dengan tujuan forum. Selain itu, setiap anggota memiliki kewajiban untuk: (1) mentaati AD dan ART serta keputusan-keputusan forum; (2) membela, menjunjung tinggi nama baik dan membesarkan forum; (3) mendiseminasikan hasil-hasil kegiatan forum. Forum Komunikasi Kemitraan Perikanan Tangkap (FK2PT) diharapkan dapat berkembang sebagai wadah bergabungnya para akademisi dan profesional di bidang perikanan tangkap dari seluruh Indonesia.