SMAN Berbasis Keunggulan
Cahaya Madani Banten Boarding School
Cahaya Madani Banten Boarding School
SOP, Supervisi, dan Pinilaian Kinerja
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapikan, dan menertibkan pekerjaan tersebut. SOP hadir dalam bentuk dokumen yang berkaitan dengan prosedur yang dilakukan secara kronologis untuk membantu menyelesaikan pekerjaan untuk memperoleh hasil kerja efektif dari pekerja dengan biaya serendah-rendahnya.
Berdasarkan Permen PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kepala sekolah harus melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK-Guru). Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN), dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai, Kepala Sekolah juga harus melakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN).
Evaluasi Diri Guru diperlukan sebagai rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk meningkatkan kompetensi guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
penilaian guru oleh teman sejawat adalah penilaian pemberian respon kepada sikap/penampilan guru dalam berbagai bentuk misalnya dalam bentuk tulis atau ucapan. Penilaian oleh teman sejawat ini lebih dari sekedar respon. Penilaian guru oleh teman sejawat adalah kegiatan memberi keputusan terhadap sikap sesama guru.
Berdasarkan Permen PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kepala sekolah harus melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK-Guru). Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN), dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai, Kepala Sekolah juga harus melakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN).
Berdasarkan Permen PAN dan RB No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kepala sekolah harus melakukan Penilaian Kinerja Guru (PK-Guru). Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN), dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai, Kepala Sekolah juga harus melakukan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK-ASN).