SMAN Unggulan Berasrama
Cahaya Madani Banten Boarding School
Cahaya Madani Banten Boarding School
Program Kergiatan Kepala Sekolah
Berdasarkan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 6565 tahun 2020 tentang Model Kompetensi dan Pengembangan profesi guru, kepala sekolah diharapkan memiliki 4 Model Kompetensi Kepemimpinan Kepala Sekolah, antara lain: Pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan manajemen sekolah, dan Kepemimpinan pengembangan sekolah.
menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;
mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier; dan
menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid;
memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;
memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid; dan
melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah
mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid; dan
memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.
memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan; dan
melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah.