PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT BANDING
Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Larantuka, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Kupang melalui Pengadilan Negeri Larantuka tempat awal berperkara. Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Kupang, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Negeri Larantuka dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan.
Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :