Perwalian berarti pengasuhan dan tanggung jawab hukum terhadap anak yang belum dewasa yang dilakukan oleh wali, bukan oleh orang tua kandung. Sementara itu, permohonan perwalian adalah proses hukum untuk meminta pengesahan atau penetapan wali tersebut melalui pengadilan. Syarat dari Permohonan Perwalian yaitu :