Permohonan lain-lain pada Pengadilan Negeri adalah permohonan hukum non-sengketa yang memerlukan penetapan hakim untuk memberikan kekuatan hukum terhadap suatu tindakan, status, atau dokumen tertentu. Contohnya yaitu Permohonan Akta Kematian, Permohonan Pengampuan Bagi Orang Dewasa Yang Kurang Ingatan, Permohonan Perbaikan Data, dan lain-lain. Syarat Permohonan yaitu :