1 rangkat Surat Permohonan Bermaterai 10.000 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon dan 1 Rangkat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan sudah ditandatangan basah oleh Pemohon
2. Fotokopi KTP / Surat Keterangan Domisil + KK Pemohon di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit / Resume Medis yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang (Permohonan Pengampuan)
4. Fotokopi Akta Kelahiran Pemohon yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
5. Fotokopi Ijazah/data lain guna perubahan data yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
6. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang (Permohonan Akta Kematian)
7. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang (Permohonan Akta Kematian)
8. Surat Kuasa / Pernyataan dari seluruh ahli waris kepada salah satu ahli waris untuk mengajukan permohonan Pengampuan yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
9. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
10. CD Kosong 2 (dua)
11. Membayar biaya panjar perkara sesuai ketentuan yang berlaku
12. Syarat-syarat lainnya yang diperlukan di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang