Dalam perkara Upaya Hukum, Pihak Tergugat maupun Penggugat dapat meminta salinan kepada Pengadilan Negeri Larantuka, khususnya dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Dengan syarat sebagai berikut :
Dalam perkara Upaya Hukum, Pihak Tergugat maupun Penggugat dapat meminta salinan kepada Pengadilan Negeri Larantuka, khususnya dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali. Dengan syarat sebagai berikut :