Surat Gugatan Sederhana yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka dan sudah ditandatangan basah
2. Fotokopi KTP Penggugat yang di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
3. Fotokopi Bukti Surat Gugatan Sederhana di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang
4. Fotokopi Saksi 2 (dua) orang
5. Semua Softfile dimasukkan dalam 1 CD (Surat Permohonan (Word + Pdf) dan Bukti Surat yang sudah discan dalam bentuk Pdf)
6. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Larantuka, jika Perkara Dikuasakan kepada Advokat/Pengacara
7. Syarat-syarat lainnya yang diperlukan di Nazegelen oleh Kantor Pos Cabang