Gugatan Sederhana adalah jenis gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri, dengan prosedur penyelesaian yang cepat, biaya ringan, sederhana, nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 500 juta, objek gugatannya tidak rumit (seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum). Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019, gugatan sederhana adalah:
Gugatan Sederhana adalah jenis gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan negeri, dengan prosedur penyelesaian yang cepat, biaya ringan, sederhana, nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp 500 juta, objek gugatannya tidak rumit (seperti wanprestasi atau perbuatan melawan hukum). Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019, gugatan sederhana adalah:
“Tata cara pemeriksaan di pengadilan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan prosedur dan waktu yang sederhana.”
“Tata cara pemeriksaan di pengadilan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan prosedur dan waktu yang sederhana.”
Syarat mengajukan Gugatan Sederhana :
Syarat mengajukan Gugatan Sederhana :