Pendaftaran Akun E-Court dapat dilakukan secara pribadi oleh para pemohon pada link dibawah, namun pendaftaran E-Court Pengguna Lain dapat dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) loket Perdata Pengadilan Negeri Larantuka.
Pendaftaran Akun E-Court dapat dilakukan secara pribadi oleh para pemohon pada link dibawah, namun pendaftaran E-Court Pengguna Lain dapat dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) loket Perdata Pengadilan Negeri Larantuka.
Untuk pembuatan akun E-Court Pemohon harus menyiapkan :
KTP / Passport Asli Pemohon
2. Nomor handphone aktif
3. Alamat email aktif
4. Nomor rekening aktif dan Nama Rekening