Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekeluargaan orang tua kandung ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Hal ini memberikan status hukum kepada anak angkat, meskipun tidak menghapus hubungan darah dengan orang tua kandung. Syarat Permohonan Pengangkatan Anak :