SPBL (SURAT PENETAPAN BARANG LARARANGAN - PEMBATASAN)
Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan yang selanjutnya disingkat SPBL adalah pemberitahuan kepada Importir untuk memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor.
SPBL BPOM
Paket barang yang terkena lartas BPOM berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan BPOM, misalnya obat-obatan yang jumlahnya dibatasi oleh resep terkait atau kosmetik yang memiliki batas maksimal yang diizinkan.
Barang kiriman yang terkena Lartas BPOM
berupa:
- Obat;
- Obat tradisional;
- Suplemen Kesehatan;
- Kosmetika; dan
- Pangan
Dokumen yang diunggah pada form adalah:
- SPBL-BK dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru
- Identitas pemilik/penerima barang
- Resep dokter dari negara asal jika barang kiriman obat
- Invoice atau surat pendukung lain.
PROSES LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI BPOM
email : bpom_jakarta@pom.go.id
telepon : 021-84304046
alamat : Jalan Assyafi'iyah No.133, RT.6/RW.3, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kodepos 13870
SPBL KARANTINA
Paket barang yang terkena lartas KARANTINA berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan BADAN KARANTINA , misalnya makanan/buah/hasil hewan/hasil tumbuhan dan sebagainya yang jumlahnya dibatasi oleh ketentuan BADAN KARANTINA.
Barang kiriman yang terkena Lartas KARANTINA
berupa:
- Makanan;
- Rempah-rempah;
- Tumbuhan;
- Produk Hewani;
- Produk Nabati; dan
- Turunannya
Dokumen yang diunggah pada form adalah:
- SPBL-BK dari Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru
- Identitas pemilik/penerima barang
- Invoice atau surat pendukung lain.
PROSES LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI BADAN KARANTINA
email : info@jdih.BARANTIN.go.id
telepon : 0213-4567-8901
alamat : Gedung BPPT 1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340
SPBL KEMENTERIAN KESEHATAN
Paket barang yang terkena lartas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dilarang atau dibatasi berdasarkan ketentuan Kemenkes.
Barang kiriman yang terkena lartas Kemenkes antara lain alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro dan PKRT sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.
PROSES LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI KEMENKES
email : konsultasiidakalsus@gmail.com
call center : 1500567
alamat : Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemenkes di alamat Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Di Gedung Sujudi Lantai 1)
SPBL HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL
Paket barang yang terkena lartas HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL berarti bahwa paket tersebut berisi barang yang pemasukannya ke wilayah Indonesia dibatasi berdasarkan ketentuan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025
Barang kiriman yang terkena Lartas HASIL TEMBAKAU DAN MINUMAN BERALKOHOL
berupa:
40 (empat puluh) batang sigaret;
5 (lima) batang cerutu;
40 (empat puluh) gram tembakau iris;
hasil tembakau lainnya berupa:
20 (dua puluh) batang;
5 (lima) kapsul;
30 (tiga puluh) mililiter;
4 (empat) cartridge;
50 (lima puluh) gram atau 50 (lima puluh) mililiter, apabila dalam bentuk lainnya;
350 (tiga ratus lima puluh) mililiter minuman yang mengandung etil alkohol.
PROSES LEBIH LANJUT SILAKAN HUBUNGI POS INDONESIA
email : halopos@posindonesia.co.id
live chat VIDA : www.posindonesia.co.id
call center : 1500161