PENDAFTARAN IMEI / IMEI REGISTRATION
Setelah mendapatkan mengisi formulir pendaftaran IMEI dan mendapat barcode, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi di dalam kawasan pabean (customs area terminal kedatangan internasional). Jumlah perangkat telekomunikasi yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit.
Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan dengan nilai maksimal USD 500.
Penumpang yang merupakan Warga Negara Asing yang berkunjung ke Indonesia denan durasi waktu kurang dari 90 hari (wisatawan asing) pendaftaran IMEI dapat dilakukan di operator seluler.
After completing the IMEI registration form and obtaining a QR code/barcode, passengers or transport crew members may register their telecommunication devices within the customs area (international arrival terminal customs area). The maximum number of telecommunication devices that may be registered is 2 (two) units.
Passengers or transport crew members are eligible for an exemption from import duties and import taxes up to a maximum value of USD 500 per person.
For passengers who are Foreign Nationals visiting Indonesia for a duration of less than 90 days (foreign tourists), IMEI registration shall be processed through Indoesia mobile network operators.
Bagi penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari kawasan pabean, dapat mendaftarkan IMEI melalui KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU dengan ketentuan sebagai berikut:
Perangkat telekomunikasi yang didaftarkan IMEI nya berupa Handphone, Komputer genggam, atau Tablet (HKT). Selain perangkat telekomunikasi tersebut, Bea Cukai tidak dapat melayani pendaftaran IMEI-nya.
Pendaftaran IMEI dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan ke Indonesia. Jumlah HKT yang bisa didaftarkan paling banyak 2 (dua) unit untuk setiap penumpang serta atas pendaftaran IMEI tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan perundangan hanya diberikan kepada penumpang dan awak sarana pengangkut pada saat kedatangan di bandara atau tempat pelintasan perbatasan wilayah negara lainnya (darat dan/atau laut).
Melakukan registrasi IMEI dengan mengisi formulir pendaftaran IMEI melalui laman Bea Cukai atau melalui aplikasi android Mobile Bea Cukai.
Menyerahkan dokumen permohonan ke Kantor Bea Cukai yang terdiri dari:
Paspor asli sesuai yang didaftarkan pada formulir.
Bukti kedatangan dari luar negeri berupa tiket dan/atau boarding pass.
Perangkat telekomunikasi (HKT) yang akan didaftarkan IMEI nya.
Kode unik hasil dari formulir pendaftaran IMEI.
Pendaftaran IMEI yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) dilakukan dengan menyertakan izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP).
For passengers or transport crew members who have not registered the IMEI of their telecommunication devices upon exiting the customs area, IMEI registration may be submitted through the KPPBC TMP C KANTOR POS PASAR BARU under the following conditions:
The registered telecommunication devices are limited to Mobile Phones, Handheld Computers, or Tablets (HKT). Customs and Excise cannot process IMEI registrations for devices other than those specified.
IMEI registration must be completed no later than 60 (sixty) days following arrival in Indonesia. Each passenger member may register a maximum of 2 (two) units of HKT. No import duty or import taxes exemption shall be granted for this registration.
Import duty and import tax exemptions pursuant to applicable laws and regulations are granted exclusively to passengers and transport crew members upon arrival at the airport or other border crossing checkpoints (land and/or sea)
IMEI registration must be initiated by completing the registration form via the official Customs and Excise website or through the Mobile Bea Cukai Android application.
Applicants must submit the following application documents to the Customs and Excise Office:
Original passport matching the details registered on the form;
Proof of arrival from abroad, such as a ticket and/or boarding pass;
The physical telecommunication device(s) (HKT) to be registered;
The unique code generated from the IMEI registration form;
IMEI registration submitted by Foreign Nationals must be accompanied by a limited or permanent stay permit (KITAS/KITAP).