TUGAS DAN FUNGSI OKKPD KABUPATEN/KOTA
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) di tingkat kabupaten dan kota memiliki fungsi utama untuk menjamin keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di wilayah kerjanya. Tugas OKKPD mencakup pengawasan, sertifikasi, dan pembinaan pelaku usaha PSAT.
Fungsi OKKPD Kabupaten/Kota:
Pengawasan:
OKKPD melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha PSAT, baik dari segi pemenuhan persyaratan keamanan pangan maupun mutu produk.
Sertifikasi:
OKKPD berwenang menerbitkan sertifikat keamanan pangan, seperti sertifikat Prima, dan melakukan registrasi PSAT.
Pembinaan:
OKKPD memberikan pembinaan kepada pelaku usaha PSAT terkait penerapan cara budidaya yang baik, penanganan pasca panen, dan pengemasan yang memenuhi standar keamanan pangan.
Tugas OKKPD Kabupaten/Kota:
Pendataan Pelaku Usaha PSAT:
Melakukan pencatatan dan pendataan pelaku usaha yang bergerak di bidang PSAT dalam wilayah kerjanya.
Pelayanan Registrasi PSAT:
Memproses permohonan registrasi PSAT, termasuk registrasi rumah kemas dan izin edar PSAT.
Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha PSAT:
Memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan standar keamanan pangan, serta melakukan pengawasan secara berkala.
Pengawasan PSAT di Peredaran:
Memastikan keamanan dan mutu PSAT yang beredar di pasar melalui pengawasan di berbagai titik distribusi.
Dengan menjalankan fungsi dan tugasnya, OKKPD berperan penting dalam menjaga keamanan pangan bagi masyarakat di tingkat kabupaten dan kota.
Daftar OKKPD Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Aceh