SPPB-PSAT adalah singkatan dari Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan. Sertifikasi ini menjamin bahwa unit penanganan PSAT telah menerapkan sistem keamanan pangan dan hygiene sanitasi yang sesuai dengan standar penanganan yang baik.
SPPB-PSAT adalah bukti bahwa sebuah usaha pengolahan, distribusi, atau ekspor PSAT telah memenuhi standar keamanan pangan dan hygiene sanitasi yang ditetapkan. Sertifikasi ini penting karena menjadi persyaratan dasar untuk mendapatkan izin edar PSAT dan juga persyaratan untuk pasar modern dan bahkan ekspor.
Dengan kata lain, SPPB-PSAT memastikan bahwa produk PSAT yang dipasarkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar keamanan pangan. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha skala menengah dan besar yang menangani PSAT.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait SPPB-PSAT:
Jaminan Keamanan Pangan:
SPPB-PSAT menjamin bahwa unit penanganan PSAT telah menerapkan sistem keamanan pangan dan hygiene sanitasi yang sesuai standar.
Syarat Izin Edar:
Sertifikasi ini menjadi persyaratan dasar untuk mendapatkan izin edar PSAT.
Persyaratan Pasar Modern dan Ekspor:
SPPB-PSAT diperlukan untuk memasarkan produk PSAT di pasar modern dan juga untuk kegiatan ekspor.
Wajib Bagi Pelaku Usaha:
Sertifikat ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha skala menengah dan besar yang menangani PSAT.
Pentingnya Sertifikasi:
SPPB-PSAT memastikan produk PSAT yang dipasarkan aman, berkualitas, dan memenuhi standar keamanan pangan.
Bagaimana Mengajukan Permohonan menerbitkan Sertifikat SPPB_PSAT?
Proses pengajuan permohonan SPPB-PSAT dilaksanakan melalui aplikasi OSS dengan mempersiapkan persyaratan untuk di unggah dalam format PDF, antara lain:
Surat Permohonan;
Formulir Informasi Produk;
Denah Ruang Penanganan PSAT;
Diagram Alir Penanganan PSAT;
SOP Penanganan PSAT yang sesuai dengan diagram alir;
SOP Sanitasi Higienis;
Bukti Penerapan berupa dokumentasi;
Apabila ada sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 2200 atau HACCP.
Contoh dokumen klik disini
Waktu yang dibutuhkan untuk proses penerbitan SPPB-PSAT dari mulai permohonan diterima oleh petugas OSS selama maksimal 60 hari kerja.
Biaya/Tarif :
Rp. 0,-