Health Certificate atau Sertifikat Kesehatan Pangan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu produk pangan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku, baik untuk distribusi di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri.
Jenis Produk
Instansi Penerbit
Pangan segar asal tumbuhan
OKKP-D / OKKP-P
Produk hewan & hasil hewan
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan
Ikan & hasil perikanan
BKIPM, KKP
Pangan olahan
BPOM atau Dinas Kesehatan
Nama dan alamat pelaku usaha
Jenis dan volume produk pangan
Lokasi sumber atau tempat produksi
Hasil uji laboratorium
Pernyataan aman dikonsumsi
Tanda tangan dan stempel resmi
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Permentan No. 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu PSAT
Perbadan Pangan Nasional No. 5 Tahun 2023 (cadangan pangan)
Meningkatkan kepercayaan konsumen
Memenuhi persyaratan ekspor
Mendukung branding produk
Memudahkan distribusi antar wilayah
Meningkatkan daya saing produk
OKKP-D berperan dalam:
Melakukan audit dan inspeksi keamanan pangan
Melakukan atau merekomendasikan uji laboratorium
Menerbitkan Sertifikat Keamanan Pangan (SKP-PSAT)
Membina pelaku usaha agar memenuhi standar keamanan pangan
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Keamanan Pangan ke OKKP-D setempat dengan membawa dokumen legalitas usaha, informasi produk, hasil uji laboratorium, dan bukti penerapan praktik pertanian yang baik.
Health Certificate adalah bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, sehat, dan bermutu.