Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Aceh atau yang sering disingkat dengan OKKPD-Aceh adalah lembaga yang berada di dalam instansi Dinas Pangan Aceh, yang memiliki tugas menjamin keamanan pangan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Provinsi Aceh. Fungsi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Aceh adalah untuk melakukan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang ketahanan pangan via OSS (online single submission) sehubungan dengan proses penjaminan mutu dan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Aceh memiliki kewenangan-kewenangan, antara lain adalah :
Pengawasan pre-market, yaitu pengawasan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bidang ketahanan pangan via OSS (online single submission), sebelum PSAT diedarkan. Kewenangan penjaminan mutu/sertifikasi yang dilakukan OKKP-D saat ini :
Izin edar PSAT produk dalam negeri (PSAT-PD)
Registrasi PSAT produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK)
Izin Rumah Pengemasan/ Packing House (PH)
Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB- PSAT)
Perizinan keamanan pangan/Health Certificate (HC)
Sertifikasi Prima 3
Surveilen, yaitu proses pengawasan/audit ulang yang dilakukan terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat jaminan mutu dari OKKP-D. Surveilen dilakukan secara uji petik dengan tujuan untuk menjaga konsitensi penerapan sistem jaminan mutu oleh pelaku usaha.
Pengawasan Post Market, (Bidang Keamanan Pangan) yaitu pengawasan/inspeksi terhadap keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran. Pengawasan post market dilakukan melalui:
Pengawasan rutin/Reguler, dilakukan di lokasi pasar tradisional/induk dan pasar modern melalui pengujian secara kualitatif (rapid test kit) dan kuantitatif (uji laboratorium) untuk memantau kandungan cemaran (residu pestisida, logam berat, mikrobiologi) yang melebihi BMR dan penggunaan bahan berbahaya (formalin, borax, rodhamin B dan methanil yellow) pada pangan.
Pengawasan sewaktu-waktu/insidental case by case, dilakukan secara terpadu bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) untuk merespon issue keamanan pangan/kejadian luar biasa (KLB) baik tingkat nasional maupun lokal yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Fokus pengawasan meliputi identifikasi timbulnya sumber issue, penelusuran sumber berita, investigasi lapangan dan pengambilan keputusan bersama.
OKKPD Provinsi Aceh
Jl. T. Nyak Arief, Komplek Keistimewaan Aceh Jeulingke, Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, Indonesia, Kode Pos 23114
email : bawastukp.aceh@gmail.com