Sertifikat Prima ini merupakan wujud dari penjaminan Pemerintah melalui Kementerian Pertanian RI terhadap keamanan produksi pertanian yang ada di Indonesia sesuai dengan aturan hukum. OKKPD Aceh memiliki tugas dan fungsi menerbitkan Sertifikasi Prima 3
PERSYARATAN
1. Persyaratan administrasi :
Surat permohonan bermaterai
Peta/sketsa lahan diketahui pejabat berwenang.
Surat pernyataan kesanggupan.
Catatan/rekaman selama satu musim panen.
2. Persyaratan teknis dengan melampirkan bukti berupa :
Penerapan GAP
Laporan hasil uji produk, tanah dan air dari laboratorium terakreditasi.
PROSEDUR
Pelaku usaha mengajukan permohonan tertulis prima 3 kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Aceh dengan melampirkan persyaratan.
Petugas OKKPD Aceh memeriksa kelengkapan dokumen.
Dokumen yang lengkap disampaikan kepada manajemen OKKPD.
OKKPD menunjuk petugas lapangan bersertifikat/PMHP sebagai inspektor untuk melakukan penilaian kesesuaian dokumen dan lapangan.
Pelaku usaha wajib melakukan perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Inspektor melaporkan hasil penilaian dan perbaikan yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada reviewer/komisi teknis.
Reviewer/komisi teknis menyusun rekomendasi sertifikat prima.
Rekomendasi yang menyatakan penolakan sertifikat prima ditindaklanjuti melalui surat.
Rekomendasi persetujuan sertifikat prima disampaikan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan selaku ketua OKKPD sebagai dasar membuat sertifikat prima.
Petugas OKKPD menyusun draf sertifikat prima untuk ditanda tangani oleh ketua OKKPD.
Sertifikat prima yang telah ditandatangani diserahkan kepada pelaku usaha.
Sertifikat Prima 3 berlaku selama 5 tahun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
WAKTU PENYELESAIAN
60 Hari Kerja
BIAYA/TARIF
Rp.0,-