PSAT-PD adalah singkatan dari Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri, yaitu pangan segar yang berasal dari tumbuhan dan diproduksi di wilayah Indonesia, belum mengalami pengolahan, dan diperdagangkan dalam negeri baik secara lokal maupun lintas daerah.
PSAT-PD meliputi berbagai jenis hasil pertanian seperti buah-buahan, sayuran, rempah, biji-bijian, dan umbi-umbian yang langsung dikonsumsi atau digunakan sebagai bahan baku industri pangan.
Keamanan dan mutu PSAT-PD sangat penting untuk:
Menjamin bahwa pangan segar yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi
Meningkatkan kualitas produk pertanian dalam negeri
Melindungi konsumen dari paparan cemaran fisik, kimia, atau biologis
Memfasilitasi pelaku usaha dalam menjual produk secara legal dan terpercaya
Mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional
Untuk memastikan mutu dan keamanan produk, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Pemenuhan Persyaratan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (S-PSAT-PD). Sertifikat ini diterbitkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.
Legalitas dalam distribusi pangan segar
Kepercayaan dari konsumen dan mitra dagang
Akses pasar yang lebih luas, termasuk ke ritel modern dan ekspor
Daya saing produk meningkat
Beberapa peraturan yang menjadi acuan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Perbadan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan
Pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan, termasuk perorangan, kelompok tani, koperasi, hingga badan usaha
Distributor, pedagang besar, dan eksportir pangan segar
Pelaku usaha yang menjual ke pasar modern atau melalui platform digital
Beras
Tomat, cabai, bayam, kangkung
Pisang, mangga, pepaya
Kentang, ubi jalar
Jahe, kunyit, sereh
Jagung, kedelai, kacang tanah
Dengan memiliki sertifikat PSAT-PD, Anda tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur sertifikasi bisa Anda dapatkan melalui OKKPD setempat.