Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) adalah bahan pangan yang berasal dari tanaman, baik dalam bentuk utuh maupun bagian tertentu, yang belum melalui proses pengolahan, dan masih dalam kondisi segar. PSAT mencakup produk seperti sayuran, buah-buahan, umbi-umbian, biji-bijian, rempah-rempah, serta hasil budidaya tumbuhan lainnya yang dikonsumsi langsung atau menjadi bahan baku pangan lainnya.
PSAT merupakan komoditas penting dalam rantai pangan karena langsung dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, PSAT harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta ditangani secara baik mulai dari produksi, pasca panen, hingga distribusi.
PSAT diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan
Sertifikasi PSAT bertujuan untuk:
Menjamin keamanan dan mutu pangan segar yang beredar di masyarakat
Melindungi konsumen dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan
Meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional
Mendorong pelaku usaha agar menerapkan cara produksi dan penanganan pangan yang baik (Good Agricultural Practices dan Good Handling Practices)
Petani dan Kelompok Tani
Pelaku usaha pangan segar (pengepul, pedagang besar, eksportir)
Dinas teknis dan lembaga pengawasan pangan
Konsumen yang ingin memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman
Buah-buahan (mangga, pisang, apel, semangka)
Sayuran (bayam, sawi, wortel, brokoli)
Umbi-umbian (kentang, singkong)
Biji-bijian (jagung, kacang hijau)
Rempah-rempah (jahe, kunyit, sereh)